JAKARTA - Calon Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengajak seluruh elite untuk bekerja sama agar Indonesia menjadi negara yang sejahtera.
Hal ini mengingat saat ini dunia maupun paradigmanya sudah berubah dengan cepat.
"Kalau Indonesia ingin survive (bertahan), kalau Indonesia ingin menjadi negara makmur, negara sejahtera, tidak ada hal lain, seluruh unsur pimpinan, seluruh elite Indonesia harus bekerja sama. Mari kita berani tinggalkan perbedaan," kata Prabowo di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu.
Selain itu, Prabowo juga mengajak seluruh elite bangsa untuk lebih mencintai tanah air dan berkorban untuk rakyat Indonesia.
BACA JUGA:Ada Layanan Khusus untuk Jemaah Lansia, 3.116 JCH Jambi Mulai Berangkat 3 Juni 2024
BACA JUGA:Waspada Hewan Berbisa Saat Musim Hujan Damkar Tanjab Timur Siaga Laporan
"Mari kita berkorban untuk rakyat kita yang masih banyak mengalami kesusahan, masih banyak yang sulit mencari makan untuk hari esoknya," kata Prabowo.
Dengan bersatu dan bekerja sama, kata Prabowo, cita-cita yang diharapkan oleh bangsa Indonesia dapat terwujud.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
BACA JUGA:Punya Visual yang Beda, Sidharta Suguhkan Film Horor
BACA JUGA:Politik Hati
Hasyim melanjutkan, "Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."
Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024. (ANTARA)