Untuk diketahui, Bakal Calon (Balon) Bupati Kerinci tahun 2024-2029, Cori Siska saat ini, harus mendekam di balik jeruji besi, karena terlibat kasus penipuan.
BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Deliansyah Sukses Naikkan Pertumbuhan Ekonomi Dua Tahun Pimpin Muaro Jambi
Saat Ini, Cori telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Jambi.
Dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian pada 18 Desember 2023 lalu, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/827/XII2023/SPKT/Polresta Jambi.
Dalam kasus tersebut, Cori dikenakan Pasal 378 KUHP, tentang tindak pidanan penipuan atau penggelapan.
Korban penipuan tak lain merupakan rekan bisnisnya sendiri. Korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:Petani Kesulitan Mendapatkan Getah Karet
BACA JUGA:Koni Tanjab Barat Minta Disediakan Kantor ke Pemkab Siap Hadapi Porprov
Wanita yang berprofesi sebagai pengusaha muda tersebut, rupanya telah mendekam di rutan Polresta Jambi, sejak 16 April 2024 lalu.
Humas Polresta Jambi, Ipda Dedy Prakarsa, saat dikonfirmasi pada Rabu, 1 Mei 2024, membenarkan informasi tersebut.
"Iya, ditahan di rumah tahanan Polresta Jambi," singkatnya.
Cori Siska sendiri diketahui merupakan CEO PT Kirana Elang Perkasa dan akan maju sebagai kandidat Calon Bupati Kerinci tahun 2024.(Eri/sap/zen)