Rp 73 Juta Digelapkan Secara Bertahap
PENGGELAPAN: Johan Saputra, mantan karyawan PT Segar Prima Leksana dibekuk karena menggelapkan uang perusahaan. --
JAMBI – Kasus penggelapan dalam jabatan perusahaan, dengan tersangka Johan Saputra (25) asal Pekanbaru, berakhir di jeruji besi. Johan merupakan karyawan perusahaan distibutor PT Segar Prima Leksana, yang berlokasi Jl. Lingkar Selatan Kebun Bohok, Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Pelaku merupakan karyawan pengantar barang dengan menggunakan mobil, yang diantarkan ke berbagai konsumen.
Diketahui, pelaku aktif melancarkan aksinya selama setahun bekerja. Cara yang ia lakukan, saat barang sudah sampai ke tangan konsumen, uang setoran tidak sampai ke perusahaan. Dia memalsukan kwitansi, agar aksinya tersebut tidak diketahui oleh perusahaan.
Kanit reskrim Polsek Kotabaru, Iptu Abdul Kadar, mengatakan, pelaku menggelapkan uang perusahaan dan mengakalinya dengan menggunakan dua kwitansi. Ia salah seorang karyawan yang berperan sebagai pengantar barang ke konsumen.
“Pelaku sebagai karyawan tukang antar barang. Saat barang sudah sampai ke konsumen, uang setoran tidak disampaikan ke perusahaan, dia menggunakan dua kwitansi," kata dia, Senin (27/11) siang.
BACA JUGA: Kematian Mukhlis Masih Diselidiki
Sementara itu, atas keterangan pelaku, uang setoran masuk ke dalam rekening pribadinya, kemudian ia gunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
“Itulah kecurigaan perusahaan, barang sudah sampai, namun uang tidak sampai. Dia tranfer ke rekening pribadi. Itu cara penggelepannya,” terangnya.
Kasus tersebut diketahui pada 22 Agustus 2022. Saat perusahaan mengaudit uang setoran dari pelaku tidak ada. Pelaku sempat kabur meninggalkan perusahaan tersebut selama setahun. Namun, kemudian tertangkap saat ia bekerja di perusahaan baru. Berdasarkan laporan, pelaku berada di Jambi dan baru beberapa bulan bekerja.
“Berdasarkan laporan, pelaku bekerja di tempat yang baru. Kita cross check ternyata benar, berada di wilayah Jambi, lalu diamankan,” tandasnya.
Atas kejadian tersebut, kerugian yang ditanggung perusahaan sebesar Rp 73 juta. Uang tersebut pelaku dapatkan secara bertahap selama setahun.
Sejauh ini pelaku baru sekali dalam melancarkan aksinya, namun kasusnya masih terus didalami pihak kepolisian. Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 374 KUHPidana, tentang penggelapan dalam jabatan. (Cr01/enn)