Alat bukti Hukum Acara Pidana

Musri Nauli -musri-nauli.blogspot-Jambi Independent

Namun saksi yang didapatkan dari keterangan orang lain, atau saksi yang sama sekali bukan orang yang dengar sendiri, lihat sendiri bahkan ia alami sendiri maka tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi. Biasa dikenal dengan testimonium de audito. Kekuatannya sama sekali mempunyai yang kuat sebagaimana keterangan saksi sebagaimana alat bukti didalam KUHAP. 

Advokat. Tinggal di Jambi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan