Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Denda Terdakwa Narkoba Rp 1 Miliar

Ilustrasi.-Ilustrasi/istockphoto-

JAMBI — Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Pitriadi Alias Kiting Bin Mardiono kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum.


Dalam sidang tersebut, Nurasiah, selaku jaksa penuntut umum, menuntut terdakwa Pitriadi alias Kiting Bin Mardiono dengan pidana penjara selama 9 Tahun 6 Bulan.

BACA JUGA:Mekanik Motor Edarkan Narkoba, Polsek Pelepat Ilir Amankan Barang Bukti 15 Paket Sabu

BACA JUGA:Terdakwa Memohon Keringanan Hukuman, Pengurus KONI Sungaipenuh, Menangis


Terdakwa Pitriadi Alias Kiting Bin Mardiono telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.


Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 
“Menuntut agar majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pitriadi oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 9 Tahun 6 Bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU seperti di kutip dari laman Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jambi.


Kemudian, terdakwa dalam perkara ini juga dibebani denda sebesar Rp 1 milliar, yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.

Menyatakan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip bening narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3, 210 gram, 2 buah amplop warna putih, 1 buah kotak staples warna biru. Lalu, 1 unit Hp Android merk Samsung model Galaxy A10s warna hitam dan 1 buah helm NHK warna hitam. “Barang bukti tersebut dirampas dari terdakwa untuk di musnahkan,” sebut jaksa.

BACA JUGA:OJK Catat Sektor Jasa Keuangan Di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga

BACA JUGA:PPN 12% Berlaku Mulai 2025, Sekolah Berstandar Internasional Ikut Kena


Selain itu terdapat pula barang bukti yang dirampas untuk negara, yakni uang tunai senilai Rp 250 ribu dan menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.


Selanjutnya terdakwa maupun penasehat hukumnya akan memberikan tanggapan terhadap penuntutan tersebut dalam sidang nota pembelaan (pledoi).(mg05/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan