Kasus Persetubuhan Anak Paling Menonjol, 30 Kasus Tangani Unit PPA Polres Sarolangun

Ipda I Gde Kari Prasanthi, Katim PPA Polres Sarolangun--
Selama tahun 2024 yang lalu tim unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sarolangun menangani 30 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kasus yang paling menonjol selama tahun 2024 yaitu kasus persetubuhan terhadap anak dengan jumlah kasus sebanyak 22 laporan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kepala Tim (Katim) PPA Polres Sarolangun Ipda I Gde Kari Prasanthi, S.Tr.K. Menurutnya dari 30 laporan yang masuk di unit PPA Polres Sarolangun 20 diantaranya telah ditangani secara baik dan 10 kasus laporan masih dalam tahap satu di Kejaksaan Negeri Sarolangun.
”Tahun 2024, kasus yang ditangani PPA Polres Sarolangun kita terima 30 laporan, 20 laporan sudah kami tangani, 10 laporan sudah pada tahap satu di Kejaksaan,” ujarnya.
Ditambahkannya, dari jumlah kasus yang ditangani tersebut paling banyak adalah kasus persetubuhan anak dengan 22 laporan kasus, dengan jumlah tersangka 22 orang tersangka. Tersangka kasus persetubuhan anak biasanya orang terdekat korban dengan motif membujuk rayu atau menjanjikan sesuatu dengan kebohongan ataupun bersifat ancaman.
”Biasanya motif pelaku yaitu berpacaran atau orang terdekat sekitar korban yang mengenal baik korban. Kalau memang dari tindak pidana tersebut, persetubuhan anak dibawah umur, biasanya menyangkut kedua belah pihak, korban dan pelaku, 22 kasus itu pelakunya 22 orang tersangka,” katanya.
Para tersangka tindak pidana kekerasan persetubuhan terhadap anak dan perempuan ini, lanjutnya, dikenakan Pasal 81 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
”Himbauan kita agar para orang tua, lebih mengawasi terhadap anak-anaknya, sering berkomunikasi, dekat dengan anaknya, apabila ada permasalahan langsung di diskusikan dengan orang tua,” tambahnya.
Selain itu, pihak Polres Sarolangun juga menghimbau pihak sekolah, para guru ataupun guru BK melakukan konseling atau memberikan pendidikan mengenai hal tersebut agar kita dapat mencegah sehingga tidak terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan. (kon/ira)