Antara Potensi dan Risiko, Wacana Motor Gede Masuk Jalan Tol

--

 

Saat ini, hanya beberapa tol di Indonesia, seperti Tol Mandara Bali dan Tol Suramadu, yang memiliki jalur khusus motor.

 

 

 

"Namun, sebagian besar tol di Indonesia tidak memiliki fasilitas tersebut. Pengendara motor yang melintas di jalur utama jalan tol tanpa izin dapat dijatuhi sanksi sesuai Pasal 63 dan Pasal 64 UU Nomor 38 Tahun 2004, dengan ancaman denda hingga Rp3 juta atau kurungan maksimal 14 hari," paparnya.

 

 

 

Djoko Setijowarno menjelaskan, membangun jalur khusus untuk sepeda motor di tol mungkin dilakukan, terutama di daerah dengan lahan luas seperti Tol Trans Sumatera.

 

 

 

Namun, hal ini memerlukan kajian kelayakan finansial oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

 

 

 

“Kelayakan finansial menjadi pertimbangan utama untuk pembangunan jalur motor di tol,” tambahnya.

 

 

 

Selain itu, masuknya motor, termasuk moge, ke jalan tol berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

 

 

 

Perbedaan karakteristik dan stabilitas kendaraan pada kecepatan tinggi menjadi faktor utama yang harus diperhatikan.

 

 

 

Meski demikian, perubahan regulasi untuk mengakomodasi moge di jalan tol membutuhkan pembahasan mendalam dan sinergi antara pemerintah, pengelola jalan tol, serta masyarakat. Keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tol tetap harus menjadi prioritas utama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan