Anak Anggota DPRD Tanjab Barat Ditangkap, Tersandung Kasus Narkoba

Ilustrasi penangkapan-jambi independent-Jambi Independent

KUALATUNGKAL: Tiga orang pemuda di Tanjab Barat, harus berhadapan dengan aparat keamanan, salah satunya adalah anak dari anggota DPRD Tanjab Barat. AR (29) merupakan anak dari anggota dewan itu, diamankan pihak kepolisian dan dua rekannya, YD (23) dan NE (33) di lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, Iptu Eka Putra Yulisman Koto mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas mencurigakan penyalahgunaan narkotika di daerah Simpang Teluk Nilau, Kecamatan Bram Itam. 

"Kita mendapatkan informasi pada 8 April 2025. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengamatan di sekitar lokasi," katanya, Sabtu (19/4).

Dari hasil informasi itu kemudian tim bergerak melakukan pemantauan di sekitar lokasi, Jumat (11/4). Pukul 18.30 WIB, tim bergerak ke Simpang Teluk Nilau untuk melakukan penangkapan terhadap YD (23) seorang laki-laki. Saat penggeledahan tim berhasil berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA: Warga Resah Limbah TPA Talang Gulo Cemari Sungai

BACA JUGA:Al Haris Sebut Jambi Punya SDA yang Luar Biasa

Tim kemudian bergerak cepat setalah menangkap YD dan melakukan interograsi. Bermodalkan hasil interograsi kemudian melakukan pengembangan dan tim langsung menuju wilayah Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara.

"Dihari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di salah satu rumah di wilayah Desa Pematang Lumut," ungkapnya.

Kasat menjelaskan saat penggerebekan dilakukan, tim mendapati dua orang berada di dalam lokasi. Dua orang tersebut kemudian diamankan dan diidentifikasi sebagai AR (29) yang merupakan anak dari Anggota DPRD Tanjabbar dan NR (33).

Dalam penggeledahan itu tim berhasil menemukan satu botol minyak rambut yang didalamnya berisikan satu buah plastik klip sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, adapun botol minyak rambut tersebut disimpan di dalam kulkas. Selain itu, tim juga berhasil menemukan tiga buah plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana milik AR.

“Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku. Proses pengembangan kasus juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat," terangnya

Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan pandang bulu dalam memberantas tindak pidana narkoba, siapapun pelakunya.

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanjab. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga maupun anggota DPRD yang bersangkutan. (cr01/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan