Wamendagri Pastikan Pengisian DPRP Transparan dan Adil

TRANSPARAN: Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk (kedua kiri) berbincang dengan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni (kedua kanan). -ANTARA FOTO-Jambi Independent

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan berjalan dengan transparan dan adil.

Ribka memastikan seluruh tahapan dari pengejawantahan otonomi khusus di Tanah Papua tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah pusat akan terus memastikan bahwa seluruh proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan ini berjalan secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan," kata Ribka, Senin (28/4).

Dia menjelaskan seluruh proses tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

BACA JUGA:KSAL Minta Pemutihan Tunggakan BBM TNI AL

BACA JUGA:Prabowo Tugasi Danantara Kaji Investasi Lotte Chemical

Secara khusus, pasal tersebut mengatur bahwa gubernur mengusulkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan.

"Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025," ujarnya.

Namun demikian, saat ini proses pengesahan masih ditunda mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja panitia seleksi.

Berdasarkan informasi resmi dari PTUN Jayapura, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR.

"Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIT, dengan agenda tambahan bukti dan saksi dari penggugat serta kesempatan terakhir bagi tergugat untuk menyerahkan bukti surat," tambah Ribka.

Wamendagri mengungkapkan Kementerian Dalam Negeri berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini.

Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.

"Proses pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan