Proses Pidana Gugur, Kerugian Negara Tetap Dikaji

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAKARTA - Suparta, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, meninggal dunia. 

Berdasarkan hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menyatakan bahwa secara hukum pidana, proses terhadap Suparta dinyatakan gugur.

"Menurut hukum acara, ya kalau sudah meninggal, terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (29/4).

Meski proses hukum pidana tidak dapat dilanjutkan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan terkait pemulihan kerugian negara tetap menjadi perhatian. 

BACA JUGA:18 CJH Batanghari Batal Berangkat, Faktor Ekonomi hingga Meninggal Dunia

BACA JUGA:Sekda: Anak Perusahaan JII Cukup Pakai Akta Notaris, Percepatan Realisasi PI 10 Persen di Provinsi Jambi

Kejaksaan sedang mengkaji kemungkinan menempuh jalur perdata untuk menggugat aset yang diduga berkaitan dengan kerugian negara.

"Itu kan sudah bagian kerugian keuangan negara, itu nanti di UU Tipikor ada itu. Apakah penyidik itu akan menyerahkan ke Datun untuk dilakukan gugatan dan sebagainya, tentu itu nanti masih akan dikaji lah, dipelajari dulu oleh penuntut umum," jelas Harli Siregar.

Diketahui, Suparta, dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 18.05 WIB. 

Sebelumnya, Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), adalah penerima aliran dana terbesar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, mengungguli Thamron alias Aon. 

Suparta menerima aliran dana korupsi senilai Rp 4,5 triliun, sementara Aon, yang dikenal luas oleh masyarakat Bangka Belitung, menerima Rp 3,6 triliun.

Tidak banyak yang tau sepak terjang dari sosok Suparta Ini, dibandingkan Aon yang memang sudah dikenal oleh masyarakat Bangka Belitung. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan