Ditlantas Polda Jambi Tindak 52 Kendaraan ODOL

Anggota Ditlantas Polda Jambi saat menindak kendaraan ODOL, belum lama ini. Sementara dalam sepekan, Ditlantas Polda Jambi menindak 52 kendaraan ODOL. -Ist/jambi independent -Jambi Independent

Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menindak sebanyak 52 kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam operasi penertiban yang digelar selama sepekan, terhitung mulai 11 hingga 18 Mei 2025.

Penindakan terhadap kendaraan ODOL ini dilakukan bersama jajaran satuan lalu lintas di tingkat Polres. Penindakan terbanyak dilakukan oleh Satlantas Polres Sarolangun, yang mencatat 29 kendaraan melanggar, disusul Polres Batanghari sebanyak 15 kendaraan, Polres Merangin lima kendaraan, Polres Muaro Jambi dua kendaraan, dan Polres Kerinci satu kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, dalam, menyampaikan bahwa selain tindakan hukum berupa tilang, pihaknya juga melakukan langkah preemtif dan preventif. Edukasi diberikan kepada para sopir dan pemilik kendaraan barang agar memahami risiko dan dampak negatif dari pelanggaran dimensi serta muatan kendaraan.

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp93 Miliar dan USD 2,1 Juta, Dalam Kasus Korupsi Perkebunan PT Produk Sawitindo

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Heri Susanto 19 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Sopir Travel di Jambi

"Seluruh jajaran Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas jajaran akan terus melaksanakan dan mendukung kebijakan serta program Korlantas Polri terkait Zero Over Dimension Over Loading (Zero ODOL)," tegas Kombes Adi Benny.

Ia menambahkan, kendaraan ODOL menjadi ancaman serius di jalan raya, karena selain membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, juga berpotensi merusak infrastruktur jalan akibat kelebihan muatan.

Operasi penertiban ini merupakan bentuk komitmen Ditlantas Polda Jambi dalam mendukung kebijakan nasional pemberantasan ODOL serta menjaga keselamatan dan kelayakan sarana transportasi darat di wilayah Jambi. (ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan