Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen

DISKON: Petugas PLN sedang mengecek meteran listrik pelanggan.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama periode Juni-Juli 2025.
Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang rencananya akan diluncukan pada 5 Juni mendatang.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berupaya membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga, khususnya masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Berbeda dengan skema sebelumnya, kali ini diskon tarif listrik berlaku khusus pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Konsesnsus Lima Poin
BACA JUGA:Gubernur: Laksanakan Tugas dengan Baik, Layani dan Kawal Jemaah
Diskon ini diberikan bersamaan dengan sejumlah insentif ekonomi lainnya, pemerintah juga menyiapkan diskon tarif tol untuk berbagai moda transportasi selama masa libur sekolah.
Diskon tersebut meliputi potongan harga tiket kereta api, pesawat, hingga tarif angkutan laut. Kemudian juga diskon tarif tol untuk 110 juta pengendara dan berlaku selama Juni-Juli 2025.
Pemerintah juga akan menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Di lain sisi, Menteri Koordinator (Menk) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tujuan dari pemberian insentif ini untuk menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 berada di kisaran 5 persen.
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program," terang Airlangga baru-baru ini.
Ia juga membeberkan diskon tarif listrik ini ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga yang memiliki daya listrik di bawah 1.300 VA.
Sebelumnya, pemerintah juga sempat memberikan diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan periode Januari-Februari 2025.
Namun saat itu, kebijakan tersebut juga bisa dinikmati pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 2.200 VA. (*)