TPP: Tak Ada Pelanggaran, Musorprovlub KONI Jambi Dinilai Sah

Pembukaan Musprov KONI Jambi beberapa waktu lalu.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j

JAMBI - Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) pemilihan Ketua Umum KONI Provinsi Jambi, Eman Sumusi, menegaskan bahwa proses Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) pada 30 Juni 2025 lalu telah berjalan sesuai aturan.

Ia juga memastikan bahwa TPP tidak berpihak kepada calon manapun selama proses seleksi dan pemilihan berlangsung.

“Kami dari tim TPP menjalankan tugas secara netral dan profesional. Tidak ada keberpihakan, dan semua proses sudah dilakukan sesuai dengan aturan dalam AD/ART KONI,” ujar Eman.

Menurut Eman, kedua kandidat yang maju dalam Musorprovlub tidak pernah mengajukan keberatan terhadap mekanisme maupun keabsahan pencalonan lawan masing-masing.

BACA JUGA:DPRD Tebo Gelar Paripurna

BACA JUGA:BKPSDM Tanjab Barat Gelar Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Kota Jambi

Keduanya juga telah diberi kesempatan untuk membahas regulasi pemilihan dan menyatakan tidak ada keberatan.

“Bagi kami, proses sudah selesai. Kalau ada pihak-pihak yang masih mempermasalahkan, itu murni dari perspektif mereka, bukan karena adanya pelanggaran aturan,” tegasnya.

Menanggapi isu keberatan terhadap status AKBP Mat Sanusi sebagai anggota Polri aktif, Eman menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, larangan bagi pejabat publik atau fungsional menjabat Ketua Umum KONI telah dihapus dalam Pasal 41.

Dengan demikian, jabatan tersebut dapat diisi oleh siapa saja, selama memenuhi persyaratan organisasi.

AKBP Mat Sanusi sendiri telah melalui tahapan penjaringan secara sah dan dinyatakan lolos oleh TPP KONI Pusat.

Ia juga terpilih melalui forum resmi Musorprovlub yang dihadiri oleh perwakilan Ketua Umum KONI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Eko Budi Supriyanto, dan Karataker KONI Jambi, Mayjen TNI (Purn) Andri Tardiawan Utama Seotarno.

Musorprovlub tersebut juga dihadiri oleh seluruh anggota KONI Provinsi Jambi yang memiliki hak suara, dan dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Jambi. Proses pemilihan dan penghitungan suara dilakukan secara terbuka, sah, dan transparan.

Sementara itu, pengamat olahraga nasional Prof. Sukendro menilai bahwa keberatan terhadap jabatan Mat Sanusi hanyalah bentuk kekecewaan dari pihak-pihak yang kalah dalam pemilihan, bukan atas dasar regulasi atau kepentingan olahraga.

“KONI bukan jabatan sipil atau struktural pemerintahan. Ini organisasi olahraga mandiri. Bahkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2013, jabatan seperti Ketua KONI tidak termasuk dalam daftar jabatan yang dilarang bagi anggota Polri,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa gugatan yang muncul saat ini justru bisa mengganggu stabilitas organisasi olahraga di Jambi dan menghambat proses pembinaan atlet menjelang agenda kompetisi nasional.

 

 

“Jangan ganggu KONI dengan manuver politik. Ini akan merugikan atlet dan menghambat persiapan pembinaan di Jambi,” tegas Prof. Sukendro.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan