Sempat Buang Sabu ke Tanah, Jaya Setia Dicokok Polisi

Pelaku berinisial RW, yang sempat membuang sabu ke tanah.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Ia menjemput barang haram tersebut ke wilayah Rimbo Ulu bersama seorang rekan bernama Memet, dan menerima langsung dari seorang perempuan bernama Dessy.
RW juga mengungkapkan bahwa BOTAK dan Memet memperoleh sabu seberat 15 gram, yang kemudian dibagi menjadi 10 gram untuk Memet dan 5 gram untuk BOTAK.
Barang itu kemudian diedarkan di kawasan Sungai Kerjan, Kelurahan Batang Bungo.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 4,22 gram, Satu sendok sabu dari pipet plastic dan Satu unit ponsel Oppo warna hijau metalik.
Atas perbuatannya, RW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.(mai/zen)