Harus Ada Kepatuhan dan Kolaborasi Dalam Penyusunan RDTR Kota Jambi 2025–2045

KONSULTASI PUBLIK: Walikota Jambi, Maulana saat membuka konsultasi public penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kota Jambi.-Ist/Jambi Independent -Jambi Independent

JAMBI – Konsultasi Publik penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kota Jambi Tahun 2025–2045, menjadi tahapan penting, dalam proses perencanaan ruang wilayah, baik secara menyeluruh hingga berkelanjutan.

Walikota Jambi, Maulana menyampaikan bahwa, kegiatan konsultasi publik merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021, serta menjadi bagian dari tahapan penyusunan RDTR yang harus melibatkan partisipasi masyarakat.

“Kegiatan ini bertujuan untuk membuka ruang partisipasi publik. Masukan dari masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan agar perencanaan tata ruang dapat lebih akurat, partisipatif, dan sesuai kebutuhan,” ujar Maulana.

BACA JUGA:Sekda Minta Tidak Panik Saat Tim Pramuka Terlibat Penanggulangan Bencana

BACA JUGA:Maulana Tekankan Inovasi dan Kompetensi, Job Fit Jadi Alat Ukur

RDTR sendiri merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024–2044.

Setelah Perda RTRW ditetapkan, penyusunan RDTR menjadi langkah lanjutan yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Menurut Maulana, dokumen RDTR nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota, yang menjadi dasar percepatan pelayanan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan adanya RDTR yang terintegrasi, proses perizinan akan menjadi lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, Maulana menegaskan pentingnya penyusunan KLHS RDTR, sebagai instrumen untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan diterapkan sejak awal perencanaan tata ruang.

“KLHS bukan hanya pelengkap, tapi bagian penting dalam perencanaan. Dengan KLHS, kita bisa mengidentifikasi risiko lingkungan sejak dini dan meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa, setelah RDTR ditetapkan, maka seluruh pihak—baik pemerintah daerah maupun masyarakat—wajib mematuhi regulasi tersebut.

Hal ini penting agar pelaksanaan program pembangunan selaras dengan RPJMD Kota Jambi dan visi misi kepala daerah.

Maulana berharap, melalui konsultasi publik ini, seluruh pihak dapat memberikan gagasan, saran, dan masukan yang konstruktif.

Sehingga penyusunan RDTR Kota Jambi tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi pijakan yang kuat dalam membangun kota yang tertata, aman, dan nyaman.

 

 

“Dengan kerja sama yang baik dan kepatuhan terhadap aturan, saya yakin Kota Jambi akan menjadi kota yang lebih baik, tertata rapi, dan berwawasan lingkungan,” pungkasnya. (zen/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan