Ada Aktor Penggelembungan Suara

--

JAMBI - Penggelembungan suara yang terjadi di Kabuapaten Tebo, mendapat perhatian. Penggelembungan suara di Pemilu 2024 ini, sudah banyak terjadi. Dan itu merupakan salah satu pelanggaran, yang harus diusut tuntas pihak penegak hukum.

Dr Pahrudin, HM, MA, salah satu pengamat politik Provinsi Jambi mengatakan, pelanggaran seperti itu, menurutnya bisa masuk ke ranah pidana. Prosesnya bisa diajukan ke Gakkumdu.

BACA JUGA:Update Harga Pangan di Jambi Hari Ini, Senin 4 Maret 2024

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Ketua DPRD Provinsi Jambi Ingatkan Pemerintah


“Kan ada penegak hukum Pemilu di Bawaslu, Kejaksaan, Kepolisian, itu bisa diproses dan masuk pidana,” katanya.


Dalam proses penyelidikannya nanti, pihak-pihak yang terlibat, baik penyelenggara, kandidat, partai, harus bertanggungjawab.


“Apalagi jika ada aktor intelektualnya di balik semua itu. Mungkin ada yang menyuruh menggelembungkan suara, itu harus diusut tuntas,” katanya.

Pahrudin menyebutkan, pihak berwenang harus betul-betul mencermati pelanggaran itu, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak sengaja.


Bagi kandidat yang terbukti terlibat, sanksi berat  tengah menanti. Kandidat terancam akan didiskualifikasi dari keikutsertaan Pemilu 2024.


“Sanksinya memang itu untuk kandidat, diskualifikasi,” tegasnya.


Kasus penggelembungan suara ini terungkap pada rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo. KPU menemukan dugaan praktik kecurangan. Hal ini diketahui pada rapat hari kedua, pada Minggu 3 hingga 4 Maret 2024 masih berlangsung.


Adapun praktik kecurangan yang ditemukan dalam rapat pleno tersebut adanya dugaan penggelembungan suara salah caleg DPR RI Syamsurizal dari Partai Demokrat. Hal itu diketahui saat rapat memasuki sesi pembahasan hasil suara di Kecamatan Tengah Ilir. Dalam rapat, saksi dari Partai Gerindra memberi sanggahan mengenai suara berlebih pada Partai Demokrat.


Sanggahan ini muncul setelah ditemukan adanya hasil perolehan suara pada D hasil yang berbeda pasca pleno kecamatan. Kemudian data yang sama disampaikan oleh Panwascam Tengah Ilir bahwa adanya penggelembungan suara pada caleg DPR RI dari Partai berlogo mercy itu.


Dalam rapat sempat terjadi perdebatan dan usulan sejumlah saksi partai agar dilakukan perhitungan ulang di semua TPS Kecamatan Tengah Ilir. Di sana terdapat sebanyak 78 TPS yang tersebar di 6 desa dengan jumlah DPT 16.437 orang. Setelah diambil kesepakatan, akhirnya dilakukan perhitungan suara ulang. Hasilnya terdapat penggelembungan suara yang hanya terjadi di Partai Demokrat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan