Gawat, KPU Merangin Loloskan ASN Aktif jadi Bacaleg di DCT
Ilustrasi Pemilu 2024--
JAMBI-INDEPENDENT,- KPU Kabupaten Merangin Resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legeslatif (Bacaleg) di Kabupaten Merangin yang mengikuti Pemilihan Umum pada 14 Febuari 2024 mendatang.
Namun pasca penetapan tersebut muncul berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Merangin, salah satunya Aparatur Negri Sipil (ASN) aktif yang ditetapkan dalam DCT.
Sedangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Aparatur Negri Sipil (ASN) nomor 10 Tahun 2023, Pasal 14 ayat 3 secara jelas menerangkan Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
Hal itu tentu berbalik dengan keputusan KPU Merangin, dimana salah satu Calon Anggota Legeslatif yang ditetapkan dalam DCT dengan inisial RY, pada Dapil 3 Merangin belum diberhentikan secara sah sebagai Aparatur Negri Sipil (ASN) namun ditetapkan dalam sebagai calon tetap oleh KPU Merangin.
Hal ini juga terbukti dari data yang didapat di Badan Kepegawayan Daerah (BKD) Kabupaten Merangin jika ASN tersebut tidak ada mengajukan surat pemberhentian dari ASN Kabupaten Merangin melainkan hanya mengajukan pensiun.
"Ya, yang bersangkutan sudah mengurus pensiun, tapi masa pensiunnya terhitung mulai 1 Januari 2024. Kami juga tidak tahu aturan itu. itu keputusan KPU sendiri, kemingkinan ada alasan sendiri KPU menetapkan yang bersangkutan dalam DCT," ungkap Ferdi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Merangin dijumpai diruang kerjanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Merangin Sobirin saat dikonfirmasi juga membenarkan jika RY yang berstatus ASN aktif tersebut masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon anggota DPRD Merangin pada pemilu 2024.
Namun kata dia, KPU Merangin sendiri sudah menerima persyaratan pengunduran diri dari ASN tersebut pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), karena itu urusan partai politik melengkapi. KPU Kabupaten Merangin disini hanya menerima kelengkapan dari Partai Politik yang dibuat oleh partai politik.
"Karena urusan peryaratan sudah selesai semua di Partai Politik. Usulannya awal itu pengundurannya pribadi. Kemudian SK nya itu harus diajukan ke BKD. Kita juga tidak tau ada atau tidak berkasnya disana, coba di cek," jelas Sobirin.
Sedangkan terkait ASN yang ditetapkan dalam DCT Merangin, Sobirin mengaku tetap mengacu pada surat edaran 10 nomor 35 KPU RI dan undang -undang 7.
"Karena diluar kemampuan yang bersangkutan sebagai calon. Maka kita tunggu sampai 3 Desember batas waktu menyampaikan SK Pemberhentian," sebut Sobirin.
Namun tentu hal itu juga berbeda yang diungkapkan ketua KPU Merangin tersebut, sementara pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
Bahkan dalam PKPU nomor 10 Tahun 2023 tentang Aparatun Negri Sipil (ASN) sudah secara jelas merincikan tentang aturan ASN harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri. (*/muz)