10.024 Botol Miras Dimusnahkan

PEMUSNAHAN: Puluhan ribu botol Miras yang dimusnahkan di Kejari Sungaipenuh.--

SUNGAIPENUH - Kejari SungaiPenuh musnahkan 10.024 botol miras dan 34 liter miras jenis tuak, di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) SungaiPenuh, Rabu (15/11) pagi. Pemusnahan dihadiri beberapa pejabat Kerinci dan Sungaipenuh.

Kajari Sungaipenuh Antonius Despinola mengatakan, pemusnahan barang tersebut merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 pukul 9.30, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2023, yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Sungaipenuh,” jelasnya.

Kajari menjelaskan, ini adalah bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci. Selain dari efek jera bagi pelaku, tentu ini sebagai upaya menghindarkan diri dari efek yang lebih luas akibat mengkonsumsi minuman keras.

BACA JUGA:Gasak Rokok dan Uang Puluhan Juta Rupiah

Lanjutnya lagi, bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum di Kejaksaan Negeri Sungaipenuh berdasarkan pada 3 Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Total keseluruhan sebanyak 10.024 botol dan 34 liter minuman beralkohol,” katanya.

Tambahnya lagi, kegiatan pemusnahan barang bukti Miras tersebut dilakukan dengan cara menghancurkan botol minuman, dengan digilas menggunakan alat berat berupa wales dan ekskavator.

“Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 11.00, berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya serpihan botol-botol minuman keras tersebut diangkut menggunakan mobil dump truck untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir sampah,” tandasnya. (sap/enn)

Tag
Share