Kasus Pencuri Susu Berakhir dengan RJ

Seorang ayah di Jambi nekat mencuri susu bayi di sebuah minimarket, yang terletak di Jalan Sumantri Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi-Elvina Desti Agustia-

Melihat kondisi ekonomi pelaku yang lemah, sehingga Kepolisian melakukan Restorative Justice (RJ).

Restorative Justice merupakan suatu model pendekatan baru, dalam upaya penyelesaian perkara pidana, yang memusatkan pada partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat, serta menjadi pilihan masyarakat dengan mengedepankan mediasi.

BACA JUGA:KPU Muarojambi Buka Pendaftaran PPK Akan Bertugas di 11 Kecamatan

BACA JUGA:Nyaris Dihakimi Usai Kepergok Warga, Pria Tua di Merangin Gauli Wanita Disabilitas

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, melalui Kapolsek Jelutung menyampaikan bahwa sebagai bentuk kemanusiaan, karena mencuri karena keterpaksaan untuk memenuhi nutrisi anak, dan tidak memiliki uang untuk membeli susu sehingga melakukan pencurian.

“Kita sudah memanggil pihak Indomaret, keluarga pelaku untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara sehingga kita lakukan RJ,” jelasnya.(mg18/eri/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan