Masa Penerimaan PTPS di 8 Kecamatan Diperpanjang

Ketua Bawaslu Muarojambi, Dedi Wahyudi-ist/jambi independent-

SENGETI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muarojambi memperpanjang masa penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Perpanjangan penerimaan PTPS ini hanya dikhususkan untuk 8 kecamatan di Kabupaten Muarojambi.


Ketua Bawaslu Muarojambi, Dedi Wahyudi mengatakan, perpanjangan ini dimulai pada tanggal 1 Oktober hingga 10 Oktober 2024 mendatang.


Kata dia, ada tiga kecamatan yang sudah memenuhi kebutuhan. Diantaranya, Kecamatan Marosebo, Kumpeh, dan Mestong.


"Kita kembali buka perpanjangan gelombang II," kata Dedi.

BACA JUGA:SAH Yakin Pembangunan Desa Makin Diperhatikan di Era Prabowo

BACA JUGA:Perkuat Pembangunan Berkelanjutan dengan Teknologi Hijau


Dedi menyebut, perpanjangan ini dilakukan lantaran masih ada di setiap kecamatan yang belum memenuhi kebutuhan yang sudah ditetapkan.


"Tiga poin sudah ditetapkan itu belum memenuhi," sebut Dedi.


Dikatakan Dedi, tiga poin yang dimaksud adalah, pada penerimaan PTPS itu, masing-masing kecamatan ada yang jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan PTPS kelurahan atau desa.


Lalu, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan, namun belum ada pendaftar perempuan.

BACA JUGA:Faizal Riza Jelaskan Peran dan Fungsi Lembaga Legislatif

BACA JUGA:Masih Berisiko Terjadi Karhutla Wilayah Barat Provinsi Jambi


"Terakhir, jumlah pendaftar perempuan ada, namun jumlah pendaftar dua kali kebutuhan belum mencukupi," jelasnya.


Dedi menyampaikan, untuk pendaftaran sebagai PTPS ini bisa dilakukan di setiap kecamatan masing-masing.
"Pendaftaran di Panwascam masing-masing Kecamatan," tandasnya. (jun/enn)

Tag
Share