JAMBIKORAN.COM - Polda Sumatera Selatan menetapkan seorang oknum dokter sebagai tersangka pencabulan istri pasien di salah satu rumah sakit (RS) di kawasan Jakabaring, Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar, menyatakan bahwa dokter DRM telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindakan pidana berupa perbuatan seksual fisik terhadap seorang wanita hamil.
Menurut Anwar, tersangka DRM melakukan tindakan tersebut terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 huruf a dan atau pasal 6 huruf b dan atau pasal 15 ayat (1) huruf b, i, dan j Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan adanya laporan dari korban, tersangka dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, kemudian dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) pada Senin (20/5). Lalu dilakukan penangkapan dan tersangka saat ini dalam penahanan," ujar Kombes Anwar di Palembang, Rabu, 22 Mei 2024.
BACA JUGA:Kecanduan Nonton Vidio Porno, Ayah di Malinau Tega Cabuli Anaknya
BACA JUGA:Parah, Pria Paruh Baya di Merangin Ini Cabuli Perempuan dengan Gangguan Mental
Menurutnya, kejadian tersebut berawal saat korban (TAF) sedang menunggui suaminya yang saat itu sedang dirawat sebagai pasien di rumah sakit tersebut.
Kemudian, tersangka melakukan simulasi dengan jari tangan, lalu menyuntikkan obat kepada pasien.
Setelah pasien tidak sadarkan diri, sisa obat disuntikkan oleh tersangka ke tangan kanan korban. Saat korban merasa pusing dan mengantuk, tersangka melakukan tindakan seksual secara fisik.
Pada saat itu, korban sedang hamil empat bulan.
Korban mengalami luka lecet di payudara kiri dan luka di lipatan siku kanan akibat tusukan jarum.
Menurut Anwar, tersangka dikenakan Pasal 6 huruf a dan atau Pasal 6 huruf b dan atau Pasal 15 ayat (1) huruf b, i, dan j Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.(*)