"Jadi begini, saya sebagai Plh harus dengan cermat dan hati-hati dalam mengambil tindakan kita ini. Jangan sampai ada hal-hal yang cacat hukum, jadi harus hati-hati. Saya yakin yang bersangkutan kooperatif kok, kerjaannya jelas dan alamatnya jelas," katanya.
BACA JUGA:Terus Upayakan PSN di Masyarakat
BACA JUGA:Kasus Penguntitan Diambil Alih Jaksa Agung
Anton Rahmanto menegaskan, akan segera melakukan eksekusi putusan kasasi terhadap terpidana Syamsu Rizal.
Anton mengungkapkan saat ini eksekusi putusan kasasi itu masih menunggu salinan putusan, sebagaimana tertulis dalam pasal 270 KUHAP.
Anton menepis anggapan bahwa, eksekusi terhadap Syamsu Rizal ditunda-tunda.
"Jadi tidak ada eksekusinya ditunda-tunda atau menghalangi proses eksekusi," katanya.
BACA JUGA:Bagas/Fikri Tumbangkan The Daddies, Lolos ke 16 Besar Singapore Open 2024
BACA JUGA:Masyarakat Perlu Perhatikan Persyaratan, Pengurusan Surat Menyurat di Kelurahan
Diketahui petikan putusan kasasi telah diterima Kejari Tebo pada Senin (29 April) lalu. Dalam petikan putusan, MA menyatakan Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan.
Dalam kasus itu, Iday berperan sebagai pihak yang menyuruh, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi petikan putusan.
Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.
BACA JUGA:Komisi IX Ingatkan Keselamatan Pasien, Usai Dibuka Impor Dokter Asing
BACA JUGA:Mengalir Jauh
Putusan kasasi tersebut diputusakan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada Rabu 24 Januari 2024 lalu.(wan/zen)