JAMBIKORAN.COM - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, mengatakan bahwa ada sejumlah uang sebesar Rp800 juta yang diberikan kepada eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Uang tersebut diberikan kepada Firli Bahuri atas arahan dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasdi, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus korupsi di Kementan, mengungkapkan fakta tersebut saat ia menjadi saksi untuk Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Rabu.
Kasdi menyatakan bahwa arahan tersebut diberikan oleh Syahrul Yasin Limpo melalui Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga terlibat dalam kasus serupa.
BACA JUGA:Ada Permintaan SYL Rp500 Juta untuk THR DPR RI
BACA JUGA:Mantan Sekjen Kementan RI Jadi Saksi Mahkota di Sidang SYL dan Anak Buahnya
“Pak Hatta memperjelas bahwa ada kebutuhan Rp800 juta yang akan diserahkan kepada Pak Firli. Info yang saya terima itu untuk kepentingan Pak Firli," ungkanya.
Kasdi mengatakan bahwa pernyataan Hatta tersebut menjelaskan dengan lebih jelas maksud dari arahan Syahrul Yasin Limpo kepada para pejabat eselon I di Kementan.
"Lantas kemudian arti mengantisipasi itulah maka ada sharing dana lagi dari para pejabat Kementan," ujarnya menambahkan.
Kasdi menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari Hatta, uang sebesar Rp800 juta itu diserahkan kepada Firli Bahuri melalui Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara dari SYL.
BACA JUGA:SYL Mohon Hakim Buka Blokir Rekeningnya untuk Menafkahi Keluarga
BACA JUGA:Menko Airlangga Tidak Terima Surat Permintaan Jadi Saksi Meringankan SYL
Namun demikian, Kasdi mengaku tidak mengetahui lebih lanjut mengenai alasan mengapa uang tersebut diberikan kepada Firli melalui Kapolrestabes Semarang.
Dalam kasus itu SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar dalam kasus korupsi yang terjadi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)