JAMBI – Operasi Kejahatan Tindak Pidana Pencurian (Jaran) yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dan Polres jajaran berhasil mengungkap total 64 kasus selama periode 20 hari. Operasi ini berlangsung dari tanggal 14 Juni hingga 3 Juli 2024.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, dari puluhan kasus yang diungkap, terdapat 24 target operasi (TO) dan 4 non target operasi (TO). "Kami berhasil mencapai target operasi (TO) dengan persentase 100 persen," ungkapnya Kamis 11 Juli 2024.
Selama operasi ini, polisi berhasil mengamankan total 68 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus pencurian. Imam Rachman juga menegaskan bahwa semua tersangka akan segera diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam puluhan kasus Operasi Jaran tahun ini yang diungkap ada sebanyak 24 target operasi (TO) dan 4 non target operasi (TO). "Target operasi (TO) ini terpenuhi 100 persen dari target yang sudah ditentukan," katanya.
BACA JUGA:Dua Rumah Diduga Jadi Basecamp Narkoba, Polda Jambi Pasang Garis Polisi
BACA JUGA:Pengukuhan 99 Kades dan 779 BPD Dihadiri Gubernur
Dia mengatakan, jumlah tersangka yang diamankan selama Operasi Jaran tahun ini ada sebanyak 68 orang. Adapun barang bukti yang diamankan ada kendaraan bermotor sebanyak 58 unit dan mobil sebanyak 5 unit.
"Semua tersangka akan kita proses lebih lanjut," kata dia.
Dirinya meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan segera melaporkan ke Polres terdekat dan mengecek datanya di Ditreskrimum Polda Jambi.
"Jika ada yang kehilangan, masyarakat bisa mengambil dengan membawa kelengkapan surat," sebutnya. (eri/ira)