JAMBI — Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Jambi dijadwalkan, akan dimulai pada pekan ketiga Agustus 2024.
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu mengungkapkan, pihaknya telah menerima formasi dari Kemenpan RB pada 1 Agustus lalu.
Di mana, jumlah formasi CPNS di lingkungan Pemkot Jambi hanya ada 60 formasi. Ini terbagi menjadi 30 untuk tenaga kesehatan dan 30 untuk tenaga teknis.
Andika menjelaskan bahwa, tahapan rekrutmen akan diumumkan pada minggu ketiga Agustus, menunggu surat resmi dari BKN.
BACA JUGA:Prioritaskan Jaminan Kesehatan Masyarakat yang Utama, Fadhil Terima Penghargaan dari Wapres
BACA JUGA:Tetap Jadi Pahlawan Meski Tanpa Medali
"Kami masih menunggu surat dari BKN terkait jadwal resmi. Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menpan nomor 6 tahun 2024, calon peserta hanya diperbolehkan mendaftar pada satu jenis formasi, baik CPNS atau PPPK, dalam satu tahun anggaran. Jadi, yang mendaftar CPNS tidak boleh mendaftar PPPK, dan sebaliknya," jelas Andika.
"Rekrutmen CPNS dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, sementara lokasi seleksi CPNS untuk Kota Jambi akan ditentukan oleh panselnas yang dikoordinir BKN Regional 7 Palembang. Kami memperkirakan jumlah peserta bisa mencapai sekitar 2.000 orang," kata Andika.
Formasi tenaga teknis CPNS di Kota Jambi meliputi berbagai instansi seperti Satpol PP, Inspektorat, DPMMPA, BPKAD, BKPSDMD, Diskominfo, PU, Disdukcapil, Bagian Kerja Sama, dan Bagian Hukum Setda Kota Jambi.
"Rincian nama jabatan dan tahapan seleksi akan diumumkan bersamaan pada minggu ketiga Agustus. Seleksi akan terdiri dari administrasi dan SKD, dengan nilai ambang batas minimal 311 untuk SKD," ungkapnya.
BACA JUGA:Komisi III: Pejabat Publik Beri Informasi Akurat Demi Jaga Kepercayaan
BACA JUGA:Pikul Agama
Andika menambahkan bahwa, kuota untuk disabilitas adalah minimal 2 persen dari setiap formasi, dan akan ada formasi untuk tamatan SMA sederajat di Satpol PP.
Mengenai informasi yang beredar tentang kuota CPNS Kota Janbi sebanyak 700-an, Andika menegaskan, itu tidak benar.
"Jumlah formasi yang disetujui adalah 60. Formasi untuk guru dialihkan ke PPPK," katanya.