MUARABULIAN, JAMBIKORAN.COM - UPTD Samsat Kabupaten melaksanakan program gebyar kemerdekaann pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati HUT RI ke 79 tahun.
Kepala UPTD PPD BPKPD Provinsi Jambi pada Kabupaten Batanghari, Minarni menyampaikan bahwa program pemutihan ini dilaksanakan mulai dari tanggal 19 Agustus sampai dengan 30 September mendatang.
"Untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat," katanya Senin,19 Agustus 2024.
Ia menjelaskan bahwa program pemutihan ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang mati pajaknya lebih dari dua tahun dan cukup membayar pajak dua tahun saja.
BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Kunjungi Pasien Penderita Penyakit Kronis
Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.
Apalagi masyarakat yang pajak kendaraannya telah mati lebih dari dua tahun.
Pemutihan pajak kendaraan yang masuk dalam program ini yaitu bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diskon pokok pajak, bebas pokok serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB) II dan kendaraan lelang serta bebas pajak progresif.
"Pemutihannya mungkin setelah ini tidak ada lagi dan ini memang ditunggu-tunggu masyarakat," katanya.
Minarni berharap agar masyarakat Kabupaten Batanghari khususnya dapat memaksimalan program pemutihan ini dan segera membayarkan pajak kendaraannya. Baik langsung datang ke Kantor UPTD Samsat Kabupaten Batanghari maupun pelayanan keliling.
BACA JUGA:Tim TMMD Lepas Ratusan Masyarakat Ikuti Jalan Sehat
BACA JUGA:Warga Saksikan Balap Pompong, Padati Jembatan WFC Kualatungkal
"Kami himbau kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas program ini. Khususnya yang pajak kendaraannya sudah lama mati," katanya.
Untuk diketahui jam layanan Kantor UPTD Samsat Kabupaten Batanghari buka setiap hari Senin sampai dengan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB.