Jelang Pelantikan, Dugaan Ijazah Palsu Amrizal Kembali Disorot, Jamhuri: Sudah Ditemukan Dugaan Pidana

Minggu 08 Sep 2024 - 12:35 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Penggunaan ijazah milik orang lain yang diduga melibatkan Amrizal, anggota DPRD Kerinci, periode 2014-2019 dan 2019-2024 kembali mendapatkan sorotan.

 

Kali ini, sorotan tersebut dating dari Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri.

 

Jamhuri menilai kasus ini, menggambarkan masalah kompleks yang berkaitan dengan ambisi kekuasaan, dan menegaskan perlunya hukum untuk berfungsi sebagai alat pengawasan sosial yang efektif.

 

"Ini adalah momen penting bagi hukum untuk menunjukkan kemampuannya sebagai alat kontrol sosial yang efektif," kata Jamhuri pada Minggu, 8 September 2024.

 

BACA JUGA:Soal Polemik Stockpile, Jamhuri Meyakini Amdal PT SAS Cacat

 

BACA JUGA:7 Orang Terluka, Pesawat Scoot Singapura-Guangzhou Turbulensi

 

Dia menekankan bahwa, kasus ini bukan hanya tanggung jawab Amrizal seorang.

 

Tetapi juga melibatkan berbagai pihak lain yang mungkin terlibat.

 

"Kasus ini juga menjadi pelajaran penting tentang ambisi politik dan keterlibatan berbagai pihak dalam sistem," ujar Jamhuri.

Jika Amrizal terbukti bersalah, kasus ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

BACA JUGA:Penyidik Temukan Dugaan Tindak Pidana Kasus Ijazah Palsu Caleg DPRD Provinsi Jambi Terpilih

BACA JUGA:Jungkook dan V BTS Menuntut YouTuber Sojang atas Tuduhan Penyebaran Informasi Palsu

 

"Masalah ini tidak hanya tanggung jawab individu yang terlibat, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak yang mungkin telah memanipulasi proses verifikasi dan validasi biodata, dari tingkat partai hingga pencalonan sebagai wakil rakyat," jelas Jamhuri.

 

Polda   Jambi, yang menangani kasus ini setelah menerima laporan beberapa bulan lalu, mengindikasikan bahwa, penetapan tersangka akan segera dilakukan.

 

Kasus ini diinvestigasi oleh Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik ijazah yang sah serta mantan Kepala SMPN 1 Bayang.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dua individu, yakni bernama Amrizal yang lahir di tahun dan tempat berbeda.

 

Ijazah dengan Nomor Induk 431 dipastikan bukan milik Amrizal, yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976.

 

BACA JUGA:Ternyata Ini, Penyebab Kebakaran di Pool Bus IMI Kota Jambi

 

BACA JUGA:Kulit jadi Cerah, Ini 10 Cara Buat Wajah Lebih Glowing dan Putih Alami

 

Akan tetapi milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.

 

Jika Amrizal dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi pada Senin, 9 September mendatang dan terbukti bersalah, dia berpotensi menghadapi proses hukum yang Panjang.

 

Termasuk kemungkinan hukuman penjara dan denda.

 

Proses penyelidikan ini berpotensi berdampak besar pada reputasi dan karier politik Amrizal.

 

Polda Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan ini secara teliti dan transparan.

BACA JUGA:Jokowi Sebut Pemindahan ASN ke IKN Dikaji Ulang : Tak Segampang Itu

 

BACA JUGA:Harganya Hanya Rp 1 Jutaan, Ini Rekomendasi HP Realme Terbaik 2024

 

"Jika bukti yang ada cukup, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan karena sudah ditemukan dugaan tindak pidana," kata Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, pada Rabu, 4 September 2024. (*)

Kategori :