PNS Terdakwa Rudapaksa Sesama Jenis Akui Perbuatan

Rabu 30 Oct 2024 - 22:18 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Finarman

MUAROJAMBI- Ab, seorang oknum ASN yang bertugas di salah satu instansi di Pemkab  Muaro Jambi terancam hukuman pidana penjara. Ini setelah dirinya melakukan aksi bejatnya yakni perbuatan Rudapaksa terhadap seorang anak laki-laki bernisial D.

Tetdakwa dijerat engan UU perlindungan anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun, paling lama 15 tahun.

Kejadian tindak asusila tersebut terjadi pada tanggal 24 Februari 2024 lalu. Saat ini, kasus tersebut sudah berada di meja hijau, dimana sidang itu sendiri digelar Pengadilan Negeri Sengeti, Rabu 30 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Pengacara dari kantor hukum Pranata Law Firm,  Roy Malau, yang mendampingi korban, usai mengikuti sidang, mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban D dan temannya memancing di kebun milik terdakwa. Saat bersamaan Terdakwa juga memancing disana.

BACA JUGA:Owner Arisan Online Dilaporkan ke Polisi

BACA JUGA:Manfaat Kunyit Asam untuk Kesehatan

Sedang enak memancing, tali pancing milik teman korban putus, dan temannya pun keluar membeli tali pancing tersebut.  Mendapati suasana yang tinggal berdua ini, Terdakwa Ab langsung mendekati Korban dan merayunya. Terdakwa pun langsung melancarkan aksinya dengan menyodomi korban hingga membuat  korban mengalami luka lecet dan trauma mendalam.

"Setelah dirayu, Terdakwa ini membuka celana korban dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada korban," terang Roy Malau,  Pengacara dari kantor hukum Pranata Law Firm.

Setelah kejadian itu, korban disuruh pulang oleh terdakwa. Korban pun langsung pulang dan memberitahukan kejadian yang menimpanya itu kepada kedua orang tuanya.

Mendengar cerita tak mengenakkan dari anaknya tersebut,  orantua korban langsung memeriksa anaknya dan didapati anaknya mengalami lecet, memar dan bernanah.

BACA JUGA:Manfaat Puasa bagi Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Cara Alami Mengatasi Radang Tenggorokan

"Dan pada saat diperiksa oleh orang tua nya, saat itu juga ada cairan sperma dan anus dari korban tersebut mengalami infeksi," ujar Pasaribu.

Penasihat Hukum Korban Adrian Pasaribu juga mengatakan dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Rabu 30 Oktober 2024 sore, dihadapan hakim Terdakwa mengakui perbuatannya.

"Dalam sidang yang digelar tadi, terdakwa tidak membantah dan mengakui perbuatannya kepada hakim," ujarnya.

Lebih lanjut Adrian Pasaribu menyampaikan kedua orangtua Korban bahkan termasuk neneknya meminta agar Terdakwa diancam hukuman yang seberat-beratnya mengingat terdakwa merupakan PNS di salah satu instansi di Muaro Jambi. (jun/ira)

Kategori :