JAMBIKORAN.COM - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau dikenal juga sebagai Value Added Tax (VAT) adalah salah satu instrumen penting dalam meningkatkan pendapatan negara. Pajak ini telah diterapkan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Saat ini, tarif PPN di Indonesia adalah 11%, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, berdasarkan ketentuan yang sama, pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Jika rencana ini terealisasi, Indonesia akan menjadi salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN, bersama Filipina yang juga menetapkan tarif PPN sebesar 12%.
Negara yang Bebas dari PPN
BACA JUGA:Luhut Sebut Kenaikan PPN 12 Persen akan Diundur
BACA JUGA:Menko Airlangga Tegaskan Kenaikan PPN Jadi Amanat UU, Komoditas Pangan Tetap Aman
Menariknya, tidak semua negara menerapkan PPN. Beberapa negara, termasuk tetangga Indonesia seperti Brunei Darussalam dan Myanmar, tidak mengenakan pajak ini.
Namun, meski bebas dari PPN, beberapa di antaranya memiliki jenis pajak lain untuk barang dan jasa. Misalnya, Amerika Serikat (AS) yang mengganti PPN dengan pajak penjualan kepada konsumen.
Berdasarkan data dari World Population Review, berikut adalah 20 negara di dunia yang tidak memberlakukan PPN, disusun berdasarkan abjad:
1. Amerika Serikat
2. Antigua dan Barbuda
3. Aruba
4. Belize
5. Bermuda
6. Brunei Darussalam
7. Gibraltar