PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Prabowo Subianto Jelaskan Alasannya

Sabtu 07 Dec 2024 - 14:00 WIB
Reporter : Irma Suryani
Editor : Rizal Zebua

1. Kendaraan bermotor, kecuali ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum.

2. Hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house.

3. Pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.

4. Balon udara dan sejenisnya.

5. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk kepentingan negara.

6. Kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Kenaikan PPN menjadi 12% tahun depan memang menjadi isu yang kontroversial. Namun, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah dan tidak akan berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat kecil.

Pemerintah juga akan terus mengkaji dan memastikan implementasi kebijakan ini berjalan sesuai aturan. (*)

 

Kategori :