Pemerintah dapat mengembangkan sistem kecerdasan buatan (AI) yang memindai internet dan media sosial guna mendeteksi pola promosi atau aktivitas judi ilegal.
Dengan teknologi, pemblokiran bisa dilakukan lebih proaktif sebelum situs judi sempat menjaring banyak korban.
Selain itu, penguatan kemampuan siber aparat penegak hukum, seperti pelatihan tim cyber crime dan peningkatan alat forensik digital juga dinilai krusial.
Kedua, perlu adanya kolaborasi erat antarlembaga dan sektor swasta. Judi online merupakan masalah kompleks yang melibatkan berbagai sektor, sehingga koordinasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital, Polri, PPATK, OJK, dan instansi lainnya mutlak diperlukan.
"PP diharapkan menjadi payung hukum untuk integrasi lintas bidang, tetapi implementasinya perlu dukungan konkret dari swasta," ucapnya.
Achmad juga menilai pemerintah perlu mempertimbangkan penguatan landasan hukum yang lebih tinggi seperti pembentukan Undang-Undang khusus judi online. Pasal perjudian di KUHP dinilai belum cukup spesifik menghadapi modus digital.
"PP memang bisa hadir lebih cepat, tetapi UU akan lebih kokoh untuk menjangkau operator di luar negeri maupun mengatur tanggung jawab platform internet," pungkas dia.
Sebelumnya pada Senin 17 Februari 2025 diwartakan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengarahkan Menkomdigi Meutya Hafid untuk menciptakan payung hukum yang mengatur soal penanganan judi daring (online) dan disiapkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, dalam rapat terbatas dan makan siang bersama para menteri.
"Presiden kembali membahas tentang perkembangan penanganan judi online dan salah satu langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah mengeluarkan aturan kemungkinan bentuknya PP," kata Meutya saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta. (*)