Kemkomdigi Siapkan Daftar Hitam Rekening untuk Cegah Transaksi Judi Online

Senin 07 Jul 2025 - 10:00 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan telah menyusun daftar hitam berisi 300 hingga 400 ribu rekening yang diduga terkait dengan aktivitas tindak pidana, termasuk judi online (judol).

Langkah ini dilakukan untuk menghambat peredaran transaksi keuangan ilegal melalui platform digital.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi, Teguh Arifiyadi, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa daftar ini juga mencakup puluhan ribu nomor seluler yang terindikasi terlibat dalam kegiatan serupa.

"Rekening-rekening yang masuk daftar ini, termasuk yang terindikasi sebagai rekening judi online," ujarnya.

BACA JUGA:Pemuda di Batang Hari Ditemukan Gantung Diri, Diduga Karena Masalah Asmara

BACA JUGA:Warga Aur Kenali, 'Geruduk' Kawasan PT SAS, Ini Alasannya

Data tersebut kini telah terintegrasi dengan lebih dari 30 platform keuangan digital, yang dapat memanfaatkan informasi itu untuk mendeteksi dan memblokir transaksi mencurigakan.

Ketika pengguna mencoba melakukan transaksi ke rekening atau nomor yang masuk dalam daftar hitam, sistem akan memberikan peringatan atau penolakan secara otomatis.

"Notifikasi itu muncul sebagai langkah preventif. Dasarnya adalah data blacklist yang telah kami siapkan," tambah Teguh.

BACA JUGA:Alih Fungsi Rawa Jadi Proyek PT SAS, Warga RT 03 Desak Penghentian Aktivitas

BACA JUGA:7 Gejala Awal Ginjal Bermasalah, Bisa Terlihat di Kaki, Mata, dan Kulit

Ke depan, Kemkomdigi berencana memperluas basis data blacklist, mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, hingga alamat dompet kripto.

Langkah ini bertujuan agar pelaku tidak dapat membuka akun baru di institusi keuangan lain meskipun telah berganti identitas atau platform.

"Jika seseorang yang datanya sudah masuk daftar hitam mencoba membuka rekening baru, otomatis akan ditolak," tegasnya.

Sejak awal tahun hingga pertengahan Juni 2025, Kemkomdigi telah berhasil menurunkan lebih dari 2 juta situs judi online di Indonesia. Namun, Teguh menegaskan bahwa pemblokiran situs hanyalah salah satu bagian dari upaya yang lebih luas.

BACA JUGA:Ponsel Motorola Rp 5 Jutaan yang Cocok untuk Kreator Visual

BACA JUGA:Spesifikasi TV OLED evo dan QNED evo 2025 dari LG

Dalam pernyataan terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa langkah paling krusial adalah edukasi publik. Menurutnya, pemberantasan judi online harus dibarengi dengan kesadaran dan keterlibatan masyarakat untuk menolak dan melaporkan praktik tersebut.

"Pemutusan akses bukanlah solusi utama. Edukasi dan literasi digital adalah kunci untuk membangun pertahanan sosial terhadap bahaya judi online," tandasnya. (*)

Kategori :