Cik Bur Tak Hadiri Sidang Perdana

Rabu 09 Jul 2025 - 20:32 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Rizal Zebua

JAMBI Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir, yang akrab disapa Cik Bur, tidak menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu, 9 Juli 2025.

 

 

Hal ini dikonfirmasi oleh Endang, kuasa hukum dari Partai Demokrat, yang bertindak sebagai pelapor dalam perkara tersebut.

 

Menurut Endang, sidang pertama yang digelar belum membahas materi pokok, melainkan baru pada tahap pemeriksaan berkas-berkas.

 

“Sidang pertama sudah dilaksanakan, namun Cik Bur tidak hadir. Hanya satu terlapor yang hadir, yaitu Ritasmairiyanto yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Bayu,” kata Endang saat dihubungi.

BACA JUGA:Ungkap Kerugian Rp81 Juta, Supervisor PT Catur Sentosa Adiprima Buat Faktur Fiktif

BACA JUGA:Sinsen Hadirkan Promo Service Back To School, Siapkan Kendaraan Sekolah Nyaman dan Aman

 

Meski demikian, Endang menambahkan bahwa sidang pertama telah dijalankan sesuai prosedur, dengan seluruh terlapor sudah dipanggil secara resmi.

 

Akan tetapi, mayoritas dari mereka tidak hadir, termasuk mantan Bupati Muaro Jambi tersebut.

 

Pengadilan pun memutuskan untuk memanggil para terlapor kembali dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 30 Juli 2025.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi dengan nomor perkara 117/Pdt.G/2025/PN Jmb, sidang ini melibatkan beberapa pihak, di antaranya Burhanuddin Mahir, Ritasmairiyanto, PT Tower dan Infrastruktur TBK, Hermawan Budisusilo (selaku Head of Asset Sustainability Division PT Tower), serta Roy Homonangan Aritonang R.

 

 

Setelah tidak hadir pada sidang perdana ini, Pengadilan Negeri Jambi menunda sidang pada 30 Juli mendatang dengan panggilan kedua kepada seluruh terlapor.(ira/zen)

Kategori :