Dimomen pergantian tahun ini, orang-orang kerap merayakannya dengan berbagai macam kegiatan yang bersifat sukacita, seperti berkumpul dengan keluarga, kerabat, ataupun rekan sejawat, di tengah kota hingga di puncak gunung.
Ada yang berbincang, bermain kembang api, konser musik, hingga menikmati penampilan budaya.
Dalam momentum tersebut, orang-orang kerap menyampaikan kepada satu sama lain ucapan selamat tahun baru.
Bagaimana Islam memandang tindakan tersebut?
Lalu, soal perayaan tahun baru itu sendiri, apa hukumnya?
BACA JUGA:Viral! Pilot Elmer Syaherman Selingkuh Dengan Pramugari
BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Sumedang di Guncang Gempa 4,8 Madnitudo
Hati-Hati, Ternyata Begini Hukumnya dalam Kajian Islam Alumnus Ma’had Aly Lirboyo Kediri, Ustadz A Zaeini Misbaahuddin Asyuari menulis bahwa mengucapkan selamat tahun baru atau Happy New Year menurut perspektif kajian Islam adalah perkara yang boleh (mubah), sebagaimana dikutip dari artikel NU Online berjudul Rayakan Tahun Baru? Hati-Hati, Ternyata Begini Hukumnya dalam Kajian Islam, pada Ahad 31 Desember 2024.
Ia mendasari pandangannya pada pandangan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya yang berjudul Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj.
Mengutip Imam Al-Qamuli, Al-Haitami mengungkapkan bahwa tidak terdapat pandangan ulama mazhab Syafi'i mengenai ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun, dan pergantian bulan sebagaimana yang kerap dilakukan oleh kebanyakan orang.
Namun Al-Hafidz Al-Mundziri, tulisnya, pernah mengutip bahwa Syekh Al-Hafidz Abu Hasan Al-Maqdisi pernah menjawab pertanyaan mengenai hal tersebut, bahwa selalu terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai ucapan itu.
BACA JUGA:Meski Tak Ada Hiburan Pergantian Tahun, Masyarakat Padati Tugu Keris Siginjai Sakti Kota Jambi
BACA JUGA:Resmi, Harga Rokok Naik Mulai Hari ini
"Sehingga menurut pendapatku, ucapan selamat tersebut hukumnya adalah mubah (diperbolehkan), bukan sunnah dan bukan pula bid’ah," tulis Ustadz Zaeni mengutip Al-Haitami.
Hukum merayakan tahun baru juga boleh-boleh saja. Tentunya, hal ini dengan catatan tidak dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan syariat, seperti tindak kemaksiatan.