Warga Pamenang Terancam 7 Tahun Penjara, Kepergok Curi Sawit dan CCTV

Kamis 14 Aug 2025 - 19:37 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

BANGKO – Seorang pria berinisial H (35), warga Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Ini setelah ia tertangkap basah mencuri buah kelapa sawit milik warga di Dusun Kenalip, Kelurahan Pamenang.

Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu pagi, 26 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Pemilik kebun yang curiga buah sawitnya kerap hilang mendapati tandan buah yang sudah masak raib dari pohon, bahkan kamera pengawas (CCTV) yang sebelumnya terpasang juga turut hilang.

BACA JUGA:Lapas Jambi Tingkatkan Pengawasan, Dua Kali Seminggu Gelar Razia Antisipasi Narkotika

BACA JUGA: Satu Tahun Kasus Pembunuhan Driver Maxim, Pelaku Masih Dirawat di RS Bhayangkara Jambi

Merasa dirugikan, pemilik kebun bersama rekannya melakukan pengintaian.

Sekitar pukul 14.00 WIB, mereka memergoki pelaku sedang memasuki area kebun.

H langsung ditangkap saat mencoba mengambil buah sawit yang telah disembunyikan di lubang tanah dan ditutupi pelepah pohon.

“Pelaku diamankan oleh pemilik kebun dan warga setelah dipergoki menyembunyikan hasil curian. Saat itu, warga yang sudah emosi nyaris menghakiminya, namun berhasil diredam,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu alat panen jenis dodos, satu unit sepeda motor, satu unit CCTV yang dicuri, satu lembar bukti timbangan, dan 70 janjang buah sawit dengan total berat sekitar 1.020 kilogram.

Akibat kejadian ini, pemilik kebun ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp6 juta.

Pihak kepolisian menyebut, aksi H telah meresahkan warga sekitar karena kejadian pencurian sawit bukan kali pertama terjadi.

“Ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga ketenangan warga yang terusik akibat ulah pelaku,” tambah AIPTU Ruly.

 

 

 

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(zen)

Kategori :