JAMBI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan produk kosmetik. Masyarakat diminta selalu mengecek izin edar resmi yang dikeluarkan BPOM, untuk menghindari risiko penggunaan produk mengandung bahan berbahaya yang dapat merugikan kesehatan.
Kepala BPOM Jambi, Musthofa Anwari, mengatakan masih banyak ditemukan produk kosmetik yang beredar di pasaran tanpa izin edar, bahkan ada yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan menerapkan metode cek KLIK sebelum membeli produk.
“Cek KLIK merupakan singkatan dari cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Ini cara sederhana tetapi sangat efektif untuk memastikan keamanan suatu produk sebelum digunakan,” kata Musthofa, Selasa (26/8).
BACA JUGA:Rp 189 Miliar untuk Gaji PPPK 2025
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Strategi Putus Rantai Kemiskinan
Menurut Musthofa, sebuah produk kosmetik bisa ditarik dari peredaran apabila terbukti melanggar ketentuan, misalnya terdapat perbedaan komposisi bahan dari klaim yang tertera di label, mengandung zat berbahaya, hingga menampilkan iklan yang tidak pantas.
“Kalau ditemukan pelanggaran, produk bisa langsung ditarik dari pasaran, notifikasinya (izin edar) dicabut, dan produsen bisa dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Produk dengan kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, atau pewarna sintetis tertentu, dapat menimbulkan dampak serius pada kesehatan kulit hingga organ dalam jika digunakan secara terus-menerus.
Ia menegaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017, BPOM memiliki mandat sebagai unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab menjalankan kebijakan operasional di bidang pengawasan obat dan makanan.
“Tugas BPOM mencakup pengawasan obat, kosmetik, suplemen kesehatan, dan makanan olahan, baik sebelum beredar (pre-market) maupun sesudah beredar (post-market),” jelas Musthofa.
Pengawasan pre-market dilakukan dengan ketat melalui mekanisme pendaftaran dan sertifikasi produk. Sementara itu, pengawasan post-market difokuskan pada inspeksi, sampling, hingga pengujian produk yang sudah beredar di masyarakat.
BPOM juga memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan konsumen memastikan keaslian produk. Setiap produk yang telah mendapat izin edar resmi wajib mencantumkan barcode pada label kemasannya.
“Barcode ini bisa dipindai menggunakan aplikasi. Jika produk asli, maka informasi merek, izin edar, dan detail produk akan muncul. Tapi jika palsu, barcode tidak akan terbaca,” tegasnya.
BPOM Jambi juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk menggandeng berbagai pihak seperti pemerintah daerah, sekolah, hingga organisasi kemasyarakatan, untuk menyebarkan informasi mengenai pentingnya konsumsi obat, makanan, dan kosmetik yang aman.
Musthofa berharap, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, peredaran produk ilegal maupun berbahaya dapat ditekan secara signifikan. (Enn)