PALEMBANG - Terancam 10 tahun penjara, terdakwa dua lansia yang terjerat kasus narkotika jenis sabu melebihi 5 gram dihukum majelis hakim PN Palembang 9 tahun dan 6 bulan penjara.
Dua terdakwa yang cukup berumur tersebut diketahui dalam sidang yang digelar awal tahun pada Selasa 2 Januari 2023, bernama HM Amin Fauzi dan Four Meigu.
Keduanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita, di hadapan majelis hakim diketuai Editorial SH MH guna mendengarkan vonis pidana.
Dalam amar putusan majelis hakim diketahui, kedua terdakwa HM Amin Fauzi dan Four Meigu dinyatakan bersalah menyimpan dan menjadi perantara dalam narkotika yang beratnya melebihi 5 gram.
BACA JUGA:Motor Hilang Saat Main Game
BACA JUGA:Ratusan Kendaraan Ditilang, Angka Kecelakaan Menurun
Hal itu, menurut majelis hakim sebagaimana tertuang dalam dakwaan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 9 tahun dan 6 bulan," tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusan.
Adapun barang bukti yang didapat dari tangan para terdakwa, narkotika jenis sabu seberat 205 gram hakim menyegarkan disita untuk dimusnahkan.
Selain pidana pokok, kedua terdakwa oleh majelis hakim dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Direktur PT MSI Dipanggil Polda Jambi, Imbas Penelantaran Jemaah Umroh Asal Jambi
BACA JUGA:Sutan Adil Hendra Terima Gelar Kehormatan Adat
Vonis pidana tersebut, diketahui sebelumnya sedikit lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.
Yang mana, sebelumnya JPU menuntut agar para terdakwa dapat dihukum masing-masing selama 10 tahun penjara.
Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, kedua terdakwa HM Amin Fauzi dan Four Meigu didamping kuasa hukum menyatakan menerima.