BATANGHARI - Seorang pemuda asal Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari Jambi, berhasil diamankan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari. Dia diamankan lantaran melakukan tindak pindana pencabulan terhadap anak dibawah umur pada akhir November 2023 lalu.
Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto, Jumat (12 Januari 2024) menjelaskan, tersangka berinisial (RD) (20), ditangkap tanggal 10 Januari 2024 lalu. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 oleh unit PPA Satreskrim Polres Batanghari di Kota Jambi, tepatnya di Talang Banjar.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, hasil koordinasi antara unit PPA dengan unit Buser, pelaku berhasil ditangkap," ungkap Bambang.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Batanghari IPDA Ferdinand Ginting menambahkan, tersangka RD melakukan perbuatannya terhadap korban hanya satu kali.
BACA JUGA:Oknum Pegawai Lapas Terancam Hukuman Mati, Tangkapan 52 Kg Narkoba Jenis Sabu di Jambi
BACA JUGA:Katarak? Ini 7 Cara Mencegah Katarak (Bisa Dilakukan Sejak Dini)
“Antara korban dengan pelaku, tidak ada hubungan keluarga, dan juga tidak saling mengenal," ujarnya.
Dijelaskan Ginting, kejadian berawal saat korban berdiri di pinggir jalan, kemudian didekati oleh pelaku dan pelaku bertanya 'kau anak mana'. Kemudian pelaku memegang tangan korban, lalu korban di bawa ke belakang SD, terjadilah perbuatan asusila tersebut.
"Korban berusia 14 tahun. Pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada korban dalam keadaan sadar, karena pelaku nafsu terhadap korban," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah baju lengan panjang berwarna putih, satu buah celana warna biru dongker, satu buah tanktop warna putih dan celana dalam warna orange.
BACA JUGA:Berikan Edukasi Kepada Warga SAD
BACA JUGA:Target 1 Juta Penumpang, Didukung Penambahan Jadwal Penerbangan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (sub/enn)