MUARABUNGO - Penyidik Kejaksaan Negeri Bungo melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial MJ pada pada Rabu (14 Februari 2024).
Kasus yang tengah diselidiki adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pupuk bersubsidi, di Kabupaten Bungo pada tahun 2022 oleh pengecer Toko Kurnia Tani.
Acara press release yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fadhila Maya Sari didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bungo, Silfanus R Simanullang menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, MJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Doa merupakan pemilik Toko Kurnia Tani yang diduga melakukan penyaluran pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.
“Modus operandi yang dilakukan MJ adalah menjual pupuk bersubsidi dengan jumlah sekitar 824 ton, kepada pihak yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” kata Fadhila Maya Sari.
BACA JUGA:Polda Jambi Amankan 1,2 Kg Narkoba, Nilai Ekonomis Capai Rp 1,7 M
BACA JUGA:Valentine Day, Honda Bagi-Bagi Coklat Gratis
Hal ini melanggar ketentuan bahwa pupuk bersubsidi harus disalurkan kepada petani yang berhak terdaftar dalam RDKK. Selain itu, MJ juga menjual pupuk tersebut dengan harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.599.116.204,82.
Setelah pemeriksaan, MJ akan ditahan di Lapas Bungo. Hal ini dilakukan karena MJ telah dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka. Kepala Kejari Bungo juga telah memerintahkan jajaran penyidik Pidsus untuk segera merampungkan penyidikan agar perkara ini dapat segera disidangkan.
Fadhila menghimbau kepada seluruh pihak terkait, dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo untuk melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat atau petani yang mengetahui atau mengalami penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi, diminta untuk menginformasikan kepada Kejaksaan Negeri Bungo.
Atas Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ancaman minimal 4 tahun maksimal seumur hidup. (mai/enn)