JAMBI – Bulan suci ramadan 1445 H/2024 M tinggal menghitung hari.
Tentu, akan ada penyesuaian jam kerja Aperatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jambi.
Namun, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manuasia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Liana Andriani belum dapat memastikan soal penyesuaian jam kerja tersebut.
“Sedang proses. Biasanya kita nunggu SE Gubernur, baru kita turun kan ke SE Walikota,” terang Liana, kemarin.
Pada ramadan 1444H sebelumnya, jam pegawai ASN pada bulan ramadan 1444H di lingkungan Pemkot Jambi disesuaikan.
BACA JUGA:Pimpin Apel Disiplin, Pj Walikota Jambi Singgung Soal Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkot Jambi
BACA JUGA:Pemkot Sudah Uji Petik, Pitek Obong Bayar Pajak Rp 7.168.000 Per Bulan
Bagi perangkat daerah maupun unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, penyesuaian jam kerja pada hari Senin-Kamis dimulai pada pukul 07.30-14.00.
Sedangkan waktu istirahatnya, pukul 12.00-12.30. Untuk hari Jumat, dimulai pukul 07.00-11.30.
“Dengan adanya penyesuaian ini, kita harapkan ASN tetap mentaati disiplin edaran tersebut,” kata Sekda A Ridwan, kala itu.
“Tidak harus juga kendor di bulan puasa. Pelayanan dukcapil nyesuaikan, untuk ke masyarakat jemput bola,” singkatnya.
BACA JUGA:Pemkot Jambi Keluarkan Surat Pembatalan, Caleg Lolos Seleksi PPPK Pemkot Jambi
BACA JUGA:Pemkot Jambi Perkuat Strategi Penanganan Sampah
Sementara kala itu, Kemenpan-RB mengizinkan ASN pulang pukul 14.00 selama Ramadan.
Aturan itu tertuang dalam SE Menteri PANRB No 6/2023 untuk ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan.
ASN akan diberi waktu istirahat 30 menit selama bekerja. Khusus hari Jumat, jatah istirahat satu jam pada pukul 11.30-12.30.
"Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30," dikutip dari situs resmi Kemenpan RB.
BACA JUGA:Segini Biaya yang Harus Dikeluarkan Bagi Pedagang, untuk Berjualan di Pasar Bedug Milik Pemkot Jambi
BACA JUGA:Mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad Tutup Usia, Pemkot Jambi Turut Berduka Cita
Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
"Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30," bunyi surat edaran itu.
Pemerintah menjamin para abdi negara tetap bekerja efektif selama bulan puasa.
"Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," demikian pernyataan Kementerian PANRB. (*)