MUARATEBO, KORANJI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, bidik dugaan korupsi pada tranportasi dan pemusnahan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) STS Tebo.
Dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono, pemeriksaan dilakukan ke semua pihak, mulai dari RSUD STS sendiri hingga pihak ketiga yakni PT Elang Hijau.
Dugaan tindak pidana korupsi ini sendiri, kata Febrow, saat dikorfirmasi, tim yang diturunkan berfokus pada satu tahuan anggran tranportasi dan pemusnahan limbah B3.
"Saat ini masih pada tahun 2023," kata Febrow.
BACA JUGA:21 Kendaraan Pengguna Knalpot Brong Diamankan
BACA JUGA:Polisi Segera Tetapkan Tersangka, Kasus Tewasnya Santri Ponpes di Tebo
Kata Febrow, PT Elang Hijau ini, sudah bekerjasama menjadi pihak ketiga untuk pemusnahan dan tranportasi limbah B3 dengan RSUD STS sejak tahun 2019.
"Kalau nggak salah Elang Hijau sudah mulai dari tahun 2019, pihak ketiga atas nama Robi," jelasnya.
Secara rinci, Febrow belum menjelaskan berapa jumlah kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi kali ini. Dan pemeriksaan guna oendalaman terus dilakukan.
"Saat ini masih dalam tahap pendalaman,"pungkasnya (wan/enn)