JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Jambi, memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 60 kilogram, pada Rabu, 3 April 2024.
Nilai barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut, bila diuangkan dapat mencapai nilai yang fantastis, yakni sebesar Rp 78 miliar.
Kemudian, pada kesempatan tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 41 Kilogram. Bila diuangkan, ganja tersebut dapat mencapai nilai sebesar Rp 123 Juta.
Selain itu, polisi juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.032 butir. Barang Bukti tersebut apabila diuangkan mencapai nilai sebesar Rp 711 juta.
BACA JUGA:Biaya Perkara
BACA JUGA:RI Terbangkan Bantuan untuk Palestina-Sudan
Semua barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mobil incinerator, milik Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi pada Rabu, 3 April 2024 mengatakan bahwa, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil tangkapan periode Januari hingga Maret 2024.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil tangkapan 3 hingga 4 bulan ke belakang," kata dia.
Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, selama ini ada beberapa pertanyaan bahwa diapakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta Jambi.
BACA JUGA:Tanpa Bogang
BACA JUGA:Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan, Di Jambi Beras dan Bahan Pokok Relatif Stabil
"Tentunya, barang bukti yang kita amankan ini kita musnahkan," sebutnya.
Dirinya mengatakan, total barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut, mencapai nilai fantastis seharga Rp 78,8 miliar, dengan jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 343 ribu jiwa.
"Total harga barang bukti narkotika yang kita musnahkan ini mencapai Rp 78,8 miliar, dengan jumlah jiwa yang berhasil terselamatkan sebanyak 343 ribu jiwa," pungkasnya. (eri/enn)