KERINCI - Salah satu kepala desa terpilih di Kabupaten Kerinci hasil pemilihan tahun 2021 belum juga dilantik sampaikan saat ini. Hal ini dikarenakan adanya gugatan dari calon lain.
Namun informasi yang diterima, bahwa putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh rivalnya sudah keluar beberapa bulan lalu namun belum juga dilantik kades terpilih.
Kades terpilih Idham Haris mengatakan bahwa hasil sidang PK yang dilayangkan oleh Lawan politiknya telah turun beberapa bulan lalu, dan MA mengatakan pemerintah Kabupaten Kerinci sebagai tergugat menang.
BACA JUGA:Jalur Laut Masih Jadi Primadona Untuk Selundupkan Narkoba
BACA JUGA:6 Tips Ampuh Mengatasi Mabuk Perjalanan, Kenali Obat dan Strategi Efektifnya
“Artinya kita dimenangkan dan putusan MA sudah inkrah, namun sampai saat ini kita belum juga dilantik. Sampai saat ini belum juga dilantik, kami sudah menerima putusan hasil PK dan kita sudah menang. Sebenarnya putusan sudah final namun pemerintah Kabupaten Kerinci belum melaksanakan putusan MA,”katanya.
Idham mengaku sudah melakukan koordinasi di bagian hukum hingga pengacara pemda soal putusan tersebut sebenarnya tidak ada masalah.
“Saya juga tidak habis pikir kenapa belum dilantik. Dari informasi yang kami terima Pemdes ingin koordinasi dulu dengan Mendagri karena MA tidak menyatakan secara tegas memerintahkan pelantikan akhirnya sampai saat ini belum juga diLantik, ,”terangnya.
BACA JUGA:Bingung Cara Lapor SPT Tahunan, IKPI Cabang Jambi Siap Ngebimbing Gratis, Cek Waktu dan Tempatnya
BACA JUGA:Siap-Siap Album Baru Tylor Swit The Tortured Poets Department Akan Dirilis Hari Ini
Sahril Hayadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten Kerinci mengatakan putusan PK sudah keluar soal sengketa Pilkades Pendung talang genting. Namun dalam putusan MA tidak secara tegas memerintahkan agar dilantik. Sehingga pihaknya akan koordinasi terlebih dahulu dengan Mendagri.
“Soal hasil PK dari MA terkait sengketa Pilkades direncanakan juga akan dibahas bersama Forkopimda, karena putusan MA tidak ada perintah melantik, hanya membatalkan putusan PTUN Jambi,”terangnya (sap/viz)