Gagal Curi Rokok, Pemuda Ini Diciduk Warga

Yogi, pencuri rokok yang gagal menjalankan aksinya.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

Jambi – Aksi pencurian yang dilakukan oleh tiga orang pemuda berhasil digagalkan warga di Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur.

 Seorang pelaku berinisial YG (20), diamankan petugas setelah tertangkap basah mencoba mencuri di sebuah toko milik warga. Sementara dua rekannya berhasil melarikan diri melalui atap rumah.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo kala itu, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/10/2025). 

Aksi para pelaku pertama kali diketahui oleh pemilik toko, Lili, yang saat itu sedang berada di rumahnya.

BACA JUGA:Eks Dirut Ungkap Masalah Internal PT PAL Di Sidang Korupsi Rp105 Miliar

BACA JUGA:Diza: Harus Sejalan dengan Kemajuan Zaman

"Korban melihat pelaku sudah berada di dalam tokonya. Saat berteriak, ia juga melihat dua orang lain berada di atap rumah. Salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan langsung kami amankan ke Mapolsek," ujar AKP Edi.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku berniat mencuri rokok dari dalam toko. Beruntung, belum ada barang yang sempat diambil.

"Dari keterangan tersangka, mereka memang berniat mencuri rokok. Namun belum ada barang yang sempat digasak," lanjut Edi.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang kabur. Sementara YG telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.

“Tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Edi.(zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan