Sisa 59 Persen Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Sebut Jadi PR Bersama
PENGHARGAAN: Suasana penyerahan penghargaan capaian perlindungan BPJS KEtenagakerjaan di Provinsi Jambi.-Dewi Kusuma Lestari/Jambi independent -Jambi Independent
BPJS Ketenagakerjaan, juga fokus untuk meningkatakan converege perlindungan dan mewujudkan implementasi berdasarkan 2 Instruksi Presiden (Inpres), yakni Inpres No 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jamsostek dan Inpres No 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Kemiskinan Ekstrem,dengan melaksanakan 4 kefokusan program diantaranya, Ekosistem Desa,Ekosistem Pasar,UMKM dan E-Comerce, dan Pekerja Renta.
Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris saat itu juga mengatakan, pihaknya menargetkan untuk menaikkan jumlah pekerja yang dilindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Makan Bergizi Dianggarkan Mulai dari Rp20 Triliun
BACA JUGA:Tetap Bekerja di Istana
“Mudah-mudahan ini bisa meningkat jumlanya. Jambi baru 41%, kita targetkan 55% sehinggga jumlahnya bisa meningkat, dan semakin banyak warga Jambi yang kita lindungi,” ujarnya
Selain itu, Al-Haris juga menekankan pentingnya program ini karena menyangkut pentingnya nasib seseorang.
“Proses yang kita beri kepada msayarakat baik BPJS ketenagajerjaan, BPJS kesehatan ini tidak lepas bagaimana kita memanusiakan manusia, menghargai nilai-niai luhur, hak-hak warga negara, dan pekerja yang harus diberikan perlindungan, oleh karen itu ini penting sekali,” jelasnya.(mg10/zen)