Adik Febri Diansyah Tak Hadir di KPK

KLARIFIKASI: Advokat dari Diansyah & Partner Law Firm yang juga mantan Juru Bicara KPK RI, Febri Diansyah.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini, yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan