Walikota Jambi Luncurkan Percepatan BPHTB, Target PAD Naik Rp100 M

Walikota Jambi, Maulana didampingi Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina saat melayani konsumen yang melakukan pengajuan BPHTB.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Wali Kota Jambi, Maulana, resmi meluncurkan kebijakan percepatan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Program yang diluncurkan Selasa 15 April 2025 kemarin ini, menjadi salah satu unggulan Pemkot Jambi yang menyasar efisiensi waktu layanan dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.
Kebijakan ini ditandai dengan pernyataan integritas dan komitmen dari jajaran terkait untuk menerapkan proses verifikasi berdasarkan nilai transaksi jual beli secara riil.
Maulana menegaskan bahwa, langkah ini tidak hanya menyederhanakan prosedur administrasi, tetapi juga mendorong kepercayaan dan transparansi dalam proses jual beli properti di Kota Jambi.
BACA JUGA:Khidmat dan Penuh Makna, Walikota Jambi Resmi Jadi Pemangku Adat Melayu
BACA JUGA:Pangkalan Militer Asing di Indonesia Langgar Konstitusi
“Kita mulai dengan komitmen bersama melalui pakta integritas. Nilai dasar kita adalah kembali kepada harga transaksi sebenarnya,” bebernya.
“Jika ada kekurangan bayar, maka itu akan menjadi utang yang wajib diselesaikan,” ujar Maulana.
Ia juga menyampaikan bahwa, percepatan pengurusan BPHTB ini bertujuan untuk memicu geliat ekonomi lokal, menarik investor, dan membuka lapangan kerja baru.
“Dengan percepatan ini, transaksi ekonomi di Kota Jambi akan meningkat, investasi masuk, dan lapangan kerja terbuka,” sebutnya.
“Kita harapkan pendapatan daerah naik dari target Rp82 miliar menjadi Rp100 miliar,” ungkapnya optimistis.
Semnentara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, menjelaskan bahwa inovasi ini memangkas waktu pelayanan BPHTB secara signifikan.
Jika sebelumnya membutuhkan waktu yang panjang karena verifikasi harus dilakukan langsung ke lapangan, kini proses bisa diselesaikan hanya dalam dua hari, bahkan tanpa harus turun langsung ke lokasi.
“Proses verifikasi kini bisa dilakukan dari kantor saja, hanya butuh dua hari. Ini memotong waktu layanan secara signifikan dan memudahkan masyarakat,” kata Nella.