Ada ASN, Guru, dan Mahasiswa, Tersangka Pesta Gay di Surabaya

TERSANGKA: Para tersangka pesta gay yang diamankan di Surabaya.-ANTARA FOTO-Jambi Independent

Berdasarkan hasil penyelidikan, pesta seks tersebut diorganisir melalui grup WhatsApp bernama 'Surabaya X-Male' dan digelar secara tertutup. Polisi menemukan bukti berupa ponsel, kondom, pelumas, dan obat perangsang di lokasi.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan