Yusril Yakin MK Tolak Permohonan Ganjar-Mahfud
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). -(ANTARA/Fath Putra Mulya)-Jambi Independent
JAKARTA - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Kami berkeyakinan, kami dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) pada siang hari ini dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK,” kata Yusril usai persidangan di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu.
Dikatakan Yusril, permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud lebih banyak narasi seperti permohonan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Ia menilai, Ganjar-Mahfud tidak memaparkan bukti-bukti konkret.
“Sepintas kami dapat menyampaikan bahwa permohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi seperti yang awal tadi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya adalah kualitatif,” katanya.
BACA JUGA:Sambut Nuzul Quran, SAH Tegaskan Al Quran sebagai Panduan Hidup Umat
BACA JUGA:Driver Ojol Tewas Ditabrak Mobil
Selain itu, Yusril juga yakin MK bakal menolak permohonan Ganjar-Mahfud lantaran belum pernah tercatat dalam sejarah pemilu presiden dan wakil presiden diulang.
“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh,” tutur guru besar hukum tata negara itu.
Dalam petitumnya, tim hukum Ganjar-Mahfud menuntut agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2024.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Berikutnya, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.
BACA JUGA:Gudang Minyak Ilegal Terbakar
BACA JUGA:Residivis Curas Berulah Lagi
Pada hari ini, Rabu, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.
Sesi pertama adalah permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.