Hal ini dikarenakan keterangan Efrizal yang mengatakan bahwa jika mencairkan di KCP Mersam, jumlah uang tunai yang tersedia tidak mencukupi. Oleh karena itu, Efrizal menyarankan agar pencairan uang dilakukan di Bank Jambi cabang Nusa Indah secara tunai.
BACA JUGA:PDIP Intens Bangun Komunikasi dengan Semua Parpol
BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Kunjungi Dinas Kesehatan Pastikan Pelayanan Kesehatan Baik
Saprudin telah berusaha melunasi kredit bank tersebut karena telah ada perjanjian tertulis dengan Efrizal pada bulan Desember 2022. Jika tidak dilunaskan, maka akan ditindak lanjuti oleh kepolisian dengan diperkirakan jumlah uang sebesar Rp 550 juta untuk Saprudin dan istrinya, Nilyawati.
Pada bulan September, Bambang Hirawan juga telah melakukan mediasi dengan Saprudin mengenai proses pelunasan kredit bank.
Saprudin mengaku bahwa awalnya pembayaran cicilan kredit bank KCP Mersam berjalan lancar. Namun, Efrizal memerintahkan Saprudin untuk mengembalikan uang secara lunas dalam waktu jatuh tempo. Hal ini membuat Saprudin tidak bisa lagi memikirkan cicilan tersebut.
Pencairan pinjaman uang di KCP Mersam digunakan oleh Saprudin untuk membeli kebun. Saprudin telah berusaha melunasi kredit bank tersebut karena telah ada perjanjian tertulis dengan Efrizal pada bulan Desember 2022.
BACA JUGA:Partai Golkar Sebut Kuasai 18 Persen Kursi DPR RI
BACA JUGA:SAH Berikan Solusi Soal Batu Bara Jambi
Jika tidak dilunaskan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti dengan jumlah uang sebesar Rp 550 juta untuk Saprudin dan istrinya, Nilyawati. Pada bulan September, Bambang Hirawan juga melakukan mediasi dengan Saprudin untuk bertanya apakah ini bisa dilunasi atau tidak dan apakah ada suatu barang yang dapat dijadikan jaminan untuk dijual.
Dalam persidangan para terdakwa menyampaikan keberatannya. Seperti Efrizal menyampaikan keberatannya terkait imbalan yang diberikan secara suka rela oleh Saprudin kepada Bambang.
“Saya dan Royyan tidak pernah menerima fee tersebut. Bambang Hirawan juga menolak pernyataan Saprudin. Saya seumur hidup belum pernah bekerja di leasing mobil, dan yang pertama kali menelepon itu adalah istri Saprudin dan Tidak ada perjanjian akan adanya fee dan pembagian fee,” tegasnya.
Royyan turut menyampaikan keberatannya. "Untuk penyerahan berkas, itu terjadi bersamaan pada saat akad dan hanya menerima berkas dari Pak Kiki untuk dirapikan. Untuk fee, saya tidak pernah menerima dan tidak tahu,” tegasnya menyampaiakn keberatan para terdakwa atas kesaksian Saprudin. (mg14/ira)